Kominfo Migrasikan Siaran TV Analog ke TV Digital

Jakarta – Indonesia sedang memasuki babak baru penyiaran ke yang lebih canggih lagi, dengan mematikan siaran TV analog ke siaran TV digital atau yang dikenal dengan Analog Switch Off (ASO).

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan melakukan suntik mati TV analog secara bertahap, yang mana ASO Tahap 1 sudah dimulai 30 April 2022.

Ada beberapa hal yang perlu kita ketahui mengenai mengenai siaran TV digital, yaitu :

Apa yang dimaksud dengan TV Digital?

Siaran TV digital adalah format penyiaran baru yang memungkinkan pemirsa menerima sinyal video dan audio berkualitas lebih tinggi daripada TV analog konvensional.

Siaran TV digital mentransmisikan sinyal dalam bentuk format “bit” atau data informasi. Semua data di sinyal TV digital dibawa sekaligus, seperti warna, gambar, dan suara (termasuk surround). Sementara TV analog ditransmisikan melalui sinyal radio yang terbagi dalam dua format Sinyal video ditransmisikan dalam gelombang AM, sementara audio ditransmisikan dalam gelombang FM.

Apa perbedaan TV analog dan digital?

Berbagai macam keunggulan ditawarkan siaran TV digital yang tidak dimiliki TV analog. Adapun, siaran analog ini sudah mengudara di Indonesia selama 60 tahun lamanya dan dinilai sudah usang alias ketinggalan zaman dengan kemajuan teknologi saat ini.

Kualitas gambar yang ada di siaran TV digital dijanjikan lebih jernih tanpa ada semut, kemudian punya suara jernih, dan teknologi canggih.

Apa fitur-fitur TV digital?

Salah satu fitur yang bisa dimanfaatkan soal sistem peringatan dini alias Early Warning System (EWS), di mana masyarakat dapat langsung menerima apabila bencana terjadi, seperti gunung api meletus, tsunami, gempa bumi, longsor, maupun kebakaran hutan terjadi di sekitar lokasi.

Fitur lainnya di siaran TV digital, yaitu sinyal siaran yang lebih stabil berkat adanya teknologi DVB-T2, TV digital ramah keluarga karena penonton bisa membatasi program acara sesuai usia dengan teknologi parental lock, dan fitur Electronic Program Guide (EPG) untuk melihat kategori, jadwal, dan deskripsi acara.

Apakah TV digital berbayar?

Tidak. Siaran TV digital tidak berbayar alias gratis seperti siaran analog sebelumnya karena free to air. Sehingga masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya bulanan seperti langganan TV kabel maupun harus pakai kuota internet untuk menonton siaran TV digital.

Bagaimana cara mengecek apakah wilayah tersedia TV digital?

Kominfo telah menyediakan aplikasi Sinyal TV Digital yang tersedia dan sudah dapat diunduh di Play Store dan App Store.

Kominfo menyediakan aplikasi Sinyal TV digital ini untuk memudahkan masyarakat cek sinyal TV digital di wilayah sekitarnya. Tak hanya sekedar cek sinyal, aplikasi ini juga akan memberi informasi apakah lokasi kalian sinyal TV digital lemah, jelek, bahkan hilang.

Apa TV analog masih bisa digunakan?

Sangat masih bisa, jadi jangan langsung dibuang atau diganti dengan yang baru. Sebab, TV analog dapat menangkap siaran TV digital dengan bantuan alat bernama Set Top Box (STB) yang harga di pasaran sektiar Rp 150 ribu – Rp 300 ribuan dengan berbagai macam fitur dan keunggulannya.

Apakah perlu pakai antena khusus untuk menangkap siaran TV Digital?

Tidak perlu. Kamu bisa menggunakan antena biasa atau UHF sudah ada di rumah, baik indoor maupun outdoor tergantung kekuatan sinyal di tempatmu berada.

Cara dapat set top box gratis TV digital?

Penyelenggara multipleksing (mux) yang dibantu Kominfo akan memberikan bantuan kepada rumah tangga miskin. Sebanyak 6,7 juta unit set top box gratis dibagikan ke seluruh Indonesia.

Untuk mendapatkan bantuan ini, pastikan kalian sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial, berada di wilayah terdampak ASO, punya e-KTP, dan memiliki TV analog.

Kapan Proses Migrasi Siaran TV digital?

Proses migrasi TV analog ke digital dilakukan dalam tiga tahap. Berdasarkan aturan yang sudah ditetapkan, ASO Tahap 1 paling lambat sampai 30 April 2022.

Namun pada pelaksanaannya, penghentian siaran TV analog baru dilakukan di delapan kabupaten/kota, karena wilayah tersebut yang penyebaran set top box gratis sudah 100% dan sisa wilayah lainnya menyusul.

Berikut tahapan penghentian siaran TV analog beralih ke TV digital:

Tahap 1: 30 April 2022 mencakup 56 wilayah dengan jumlah 166 kabupaten/kota
Tahap 2: 25 Agustus 2022 mencakup 31 wilayah dengan jumlah 110 kabupaten/kota
Tahap 3: 2 November 2022 mencakup 25 wilayah dengan jumlah 63

Sumber :
Tulisan : Agus Tri Haryanto. “Fakta-Fakta Siaran TV Digital yang Mesti Kalian Tahu” – detikInet
Image/Photo : detik.net.id

You may also like...